
Pemberdayaan yang dilakukan dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, secara kebijakan tidak semata-mata hanya bersifat makro tapi juga harus menyentuh pada masalah-masalah mikro yang dihadapi ekonomi kerakyatan. Oleh karenanya, peran dan fungsi dari lembaga ekonomi mikro seperti Koperasi, sangatlah dibutuhkan. Maka, sebagai soko guru nasional, koperasi harus bisa dioptimalkan dengan baik demi mewujudkan perekonomian masyarakat yang kuat dengan berbasis pada ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini yaitu penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).