Cermati Kredit Ultra Mikro - Suparman Kadamin

Friday, November 23, 2018

Cermati Kredit Ultra Mikro


Pemberdayaan yang dilakukan dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, secara kebijakan tidak semata-mata hanya bersifat makro tapi juga harus menyentuh pada masalah-masalah mikro yang dihadapi ekonomi kerakyatan. Oleh karenanya, peran dan fungsi dari lembaga ekonomi mikro seperti Koperasi, sangatlah dibutuhkan. Maka, sebagai soko guru nasional, koperasi harus bisa dioptimalkan dengan baik demi mewujudkan perekonomian masyarakat yang kuat dengan berbasis pada ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini yaitu penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Problemnya adalah kendati sudah tersebar di seluruh Indonesia, koperasi berjalan dalam kondisi tertatih. Masih kalah pamor dengan lembaga keuangan swasta yang modalnya menggunung. Maka, pengembangan koperasi menjadi penting guna mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Salah satu caranya yakni pemerintah (baik pusat maupun daerah) harus melakukan intervensi dalam mengatasi persoalan yang selama ini membelenggu koperasi dan UMKM.

Adi Sasono (2008) menjelaskan bahwa ekonomi rakyat secara internal menghadapi permasalahan satu diantaranya yaitu terbatasnya penguasaan dan pemilikan aset produksi, terutama permodalan. Sejurus dengan itu, Tambuan (2002) menjelaskan bahwa UKM atau sektor ekonomi rakyat masih menghadapi berbagai permasalahan yang menghambat pengembangan ekonomi rakyat salah satunya keterbatasan finansial.

Memang, akses permodalan pada Koperasi dan UMKM menjadi satu persoalan yang mesti dengan segera mendapatkan obat. Disamping penyelesaian persoalan-persoalan lain seperti disebutkan di atas. Sebab, ekspansi atau pengembangan usaha hanya dapat dilakukan manakala adanya bantuan modal yang cukup. Bukan hanya UMKM, tapi juga Koperasi.

Sekilas Program

Seperti diberitakan dipelbagai media, saat ini Pemerintah melalui Kemenkeu meluncurkan Program Kredit Ultra Mikro. Program ini didesain untuk menyasar kalangan pengusaha kecil, yang tak terjangkau perbankan karena tak memiliki aset untuk syarat agunan pinjaman (belum bankable). Ini terjadi di hampir semua sektor, seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan.

Disebutkan dalam pemberitaan tersebut, rupanya, program ini diinisiasi lantaran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah ada diketahui hanya dapat menangkap sekitar 17 juta pengusaha mikro. Sedangkan, 44 juta pengusaha ultra mikro dengan kebutuhan pembiayaan berkisar antara Rp 1-5 juta belum mendapatkannya. Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan, mencatat terdapat 61 juta usaha mikro hingga ultra mikro yang membutuhkan akses pembiayaan.

Selain Kemenkeu, turut ambil peran diantaranya yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Bukan hanya itu, pemerintah juga menggandeng tiga perusahaan BUMN yang memiliki karakteristik pembiayaan ultra mikro, yaitu Pegadaian, Permodalan Nasional Madani, dan Bahana Artha Ventura. Ketiga perusahaan ini nantinya akan menyalurkan pembiayaan kepada koperasi kemudian diteruskan kepada pengusaha ultra mikro (end user).

Nah, meningkatkan skala pengusaha ultra mikro adalah tujuan dari dijalankannya program ini. Sehingga, nantinya mereka akan dapat mandiri dan tak terus-menerus bergantung pada bantuan sosial. Tak hanya menyiapkan pembiayaan, pemerintah juga nantinya akan menyiapkan program pendampingan untuk para pengusaha ultra mikro. Mereka diharapkan dapat membuat usaha secara berkelompok, sehingga dapat mengantisipasi tingkat kredit macet (NPL).

Diketahui, sebagai uji coba, pemerintah akan menerapkan program kredit ultra mikro ini di 19 titik desa di sejumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Total pendanaan yang dikucurkan pemerintah pada program ini mencapai Rp 1,5 triliun dan diharapkan dapat mencakup setidaknya 300 ribu pengusaha ultra mikro.

Keberpihakan Pemerintah

Adanya program ini tentunya menjadi lampu hijau bagi Koperasi dan UMKM. Langkah strategis pemerintah melalui Kemenkeu ini, pelu kiranya mendapatkan apresiasi. Inovasi program atau kebijakan semacam ini tentunya akan dapat mengoptimalkan potensi Koperasi dan UMKM.

Bagi koperasi, skema yang dibuat program ini sangat menguntungkan. Melalui program ini, membantu koperasi dalam rangka perluasan pasar. Sedangkan bagi UMKM, sejalan dengan tujuan program ini, yakni terangkatnya skala usaha yang dijalankan.

Jelas, tidak ada seorang pun yang menginginkan digalakannya program ini menjadi hal yang sia-sia. Modal yang disuntikan, dan program pendampingan yang nanti akan dilakukan, kiranya harus dibarengi dengan suasana atau iklim usaha yang kondusif. Oleh karenanya, perlu ada proteksi dari pemerintah agar UMKM tidak terlindas saat harus melawan dominasi usaha raksasa (sektor swasta) yang modalnya selangit. Sehingga, potensi ekonomi rakyat dapat berkembang sesuai dengan yang diharapkan.

Misalnya, pemerintah melalui kebijakan membuat aturan agar Koperasi menjadi mediator antara sektor swasta (pengusaha besar) dan UMKM.  Secara teknis nantinya, segala kebutuhan sektor swasta pada saat produksi, diharuskan melalui Koperasi. Tentu, harus dibuat dalam bentuk kemitraan yang disetujui antara Koperasi dan Swasta. Nantinya, setelah kesepakatan sudah dibuat, koperasi mewadahi dan mengarahkan produktivitas dari UMKM untuk bisa memenuhi kebutuhan produksi dari sektor swasta.

Melalui semacam ini, diharapkan akan terjadi diantaranya, pertama, keterkaitan usaha, prasarana, pendukung, dan penjaminan. Kedua, pengembangan keswadayaan antara pemerintah swasta, dan koperasi serta UMKM.  Ketiga, sektor swasta dan koperasi akan memberikan kontribusi terhadap besaran pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah. Terakhir, meningkatnya pendapatan masyarakat secara otomatis kondisi perekonomian masyarakat juga terangkat.

Harapannya, kebijakan yang berpihak (affirmative policy) terhadap Koperasi dan UMKM ini akan memudahkan ekonomi kerakyatan berkembang luas di tengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap nasib UMKM. Semoga.

Sumber Gambar: ISTIMEWA

No comments:

Post a Comment