Sebuah pemberitaan menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana haji menyumbang kurang lebih
17,9% dari dana pihak ketiga (DPK) bank syariah. Jumlah dana haji
terakhir yang ada di bank syariah tercatat Rp 106 triliun (Kontan, 26/09/2018). Angka tersebut tidaklah kecil. Lebih dari cukup untuk mendongkrak permodalan bank syariah dan melakukan pengembangan usaha.
Kendati demikian, bank syariah sendiri masih berkelindan dengan persoalan market share yang rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa besaran dana haji yang digelontorkan bisa saja tidak dapat dioptimalkan dengan baik dan bahkan menyebabkan terjadinya likuiditas yang terlampau tinggi di bank syariah. Nah, kira-kira seperti apa dampak dana haji terhadap sumber dana dan likuiditas bank syariah? Berikut selengkapnya. Silahkan klik pada link download di bawah.
Link Download (.pdf)
Wednesday, December 5, 2018
Analisis Dampak Dana Haji Terhadap Sumber Dana dan Likuiditas Bank Syariah
About Suparman Kadamin
Suparman Kadamin, Lahir di Blok Pabean Kulon RT 02 RW 04, Desa Purwawinangun, Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon, 13 April 1993.
Tugas Kuliah
Label:
Tugas Kuliah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment