Analisis Penyebab Non Performing Finance (NPF) Bank Syariah Periode 2015-2018 - Suparman Kadamin

Wednesday, December 5, 2018

Analisis Penyebab Non Performing Finance (NPF) Bank Syariah Periode 2015-2018

Dimahfumi bahwa resiko kredit memiliki andil dalam kesehatan bank termasuk bank syariah. Kondisi ksehatan keuangan bank akan memburuk jika nilai yang ditimbulkannya sangat besar dan pada akhirnya dapat mengurangi modal bank secara signifikan dan cepat. Pada bank syariah, indikator yang menunjukan kerugian akibat resiko kredit adalah tercermin dari besarnya Non Performing Financing (NPF).

Secara definitif, NPF adalah rasio antara pembiayaan yang bermasalah dengan total pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah. Dalam praktiknya perbankan sehari-hari menurut Dendawijaya (2009) pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan-pembiayaan yang kategori kolektabilitasnya masuk dalam kriteria pembiayaan kurang lancar, pembiayaan diragukan, dan pembiayaan macet. NPF merupakan salah satu indikator stabilitas perbankan syariah, hal ini diperkuat dengan tulisan Ascarya dan Yumanita (2009) yang menyatakan bahwa ketidakstabilan suatusistem keuangan ditandai oleh terjadinya tiga hal, dan salah satunya adalah kegagalanperbankan dimana bank-bank mengalami kerugian yang besar akibat memburuknyatingkat NPF.

Pada periode 2015 sampai dengan Juni 2018, kondisi NPF perbankan syariah bisa dibilang dalam kondisi yang mengkhawatirkan karena hampir mencapai nilai maksimal yaitu 5 % (Bank Indonesia, 2011), jika melebihi maka akan mempengaruhi tingkat kesehatan perbankan syariah. Berikut tersaji pada link download di bawah ini mengenai perkembangan NPF perbankan syariah dan total pembiayaan non-bank yang disalurkan perbankan syariah selama kurun waktu 2015-2018 (Juni).
 
Link Download (.pdf)
https://goo.gl/cKhMwE
 

No comments:

Post a Comment