Bank Syariah dan Pengelompokkannya Pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) Bank - Suparman Kadamin

Wednesday, December 5, 2018

Bank Syariah dan Pengelompokkannya Pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) Bank

Pernah mendengar BUKU Bank? Yang jelas, BUKU Bank bukan berarti BUKU yang dimiliki bank. BUKU Bank disini merupakan kependekan dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Secara pengertian tentang BUKU bisa merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa BUKU merupakan tingkat kelompok dari perusahaan perbankan berdasarkan jumlah modal intinya. Sejalan dengan peraturan tersebut, setiap bank baik Bank Umum maupun Bank Syariah, dalam operasionalnya harus memiliki modal yang disebut dengan Modal Inti. Modal Inti inilah terdiri dari modal yang disetor ditambah keuntungan yang diperoleh Bank setelah dipotong pajak. Secara Garis besar, aturan ini dimaksud untuk mengatur dan
mengelompokan Bank berdasarkan kegiatan usaha yang sesuai dengan besar modal intinya.

Berikut selengkapnya pembahasan mengenai BUKU Bank, termasuk pada pengelompokkan Bank Syariah pada BUKU Bank. Klik link download di bawah inii.

Link Download (.pdf)
https://goo.gl/r8jvUb

No comments:

Post a Comment