Sikapi Daging Import - Suparman Kadamin

Friday, November 23, 2018

Sikapi Daging Import



Persoalan pemenuhan kebutuhan daging sapi nasional menjadi pelanggan setia  yang setiap tahun mewarnai kondisi perekonomian Indonesia. Beberapa bulan terakhir, pemberitaan mengenai daging sapi impor (beku) menjadi salah satu tranding topic. Kebutuhan daging sapi yang tinggi memaksa pemerintah untuk membuka kran daging beku guna memenuhi  kebutuhan daging masyarakat. Sejak juni 2016 lalu, pemerintahan sudah megeluarkan kebijakan untuk melakukan impor di tengah daging lokal (segar) yang terus mengalami pelonjakan. Harga daging sapi lokal saat ini masih bertengger di atas 100.000 rupiah perkilogram.

Kebijakan yang dianggap dapat mengatasi permasalahan pasokan tersebut, ternyata justru tidak menjawab persoalan secara komprehensif. Baru-baru ini marak dibicarakan dipelbagai pemberitaan tentang daging impor dengan kualitas yang payah. Dijelaskan bahwa banyak ditemukan daging beku dengan kandungan lemak yang tinggi. Alhasil, meski dipatok dengan harga murah, hadirnya daging beku di pasaran masih belum mampu menutupi permintaan daging lokal. Wajar saja, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, masyarakat tentu akan lebih memilih daging lokal dengan kualitasnya yang bagus meski mahal, ketimbang harus memilih daging beku yang minim kualitas. Diketahui, selisih harga diantara keduanya berkisar 20ribu sampai 30ribu rupiah.

Kendati demikian, bagi sebagian masyarakat hadirnya daging beku sekarang ini mbak primadona, seperti para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki usaha dengan bahan baku daging sapi. Ketersediaannya sangat membantu keberlangsungan usaha yang dijalankan. Bagi UKM untuk dapat mempertahankan jumlah produksi maka menggunakan daging beku menjadi pilihan alternatif saat harga daging lokal meninggi. Dengan begitu, UKM tidak perlu lagi menaikkan harga jual produksinya.

Sikap Pemerintah

Beredarnya daging beku dengan kualitas yang minor jelas menciderai visi pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan harga dan mutu yang baik. Pemerintah sendiri sejauh ini, melalui Kementerian Perdagangan telah memberlakukan sangsi bagi para importir yang dengan sengaja mengimpor daging sapi berlemak tinggi. Sangsi tersebut diantaranya membatasi kuota impor sampai mencabut izin impor.

Masuknya daging beku memang diharapkan mampu memenuhi permintaan daging lokal yang tinggi saat ini. Selain itu, mampu menstablikan harga daging. Hanya saja, dengan kualitas yang rendah meski harga terjangkau, membuat daging beku masih sukar diterima masyarakat secara umum untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya. 

Maka seyogyanya, pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis jangka pendek guna mengatasi permasalahan tersebut. Sebab, jika dibiarkan, maka kebijakan impor yang mestinya dapat membantu pemerintah dalam menjawab persoalan pemenuhan kebutuhan pangan, menjadi tidak efektif. Beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini, diantaranya; pertama, melakukan pendataan kembali mengenai jumlah pasokan daging sapi lokal. Meski sudah diproyeksikan di awal tahun, langkah ini patut diambil guna mengestimasi kebutuhan impor daging sapi agar tidak melambung sampai dengan akhir tahun nanti. Selain itu, guna memastikan tidak adanya mafia daging sapi lokal.

Kedua, melakukan survey terhadap daging beku yang masuk ke pasaran guna memastikan kualitas daging beku, bukan hanya dari segi harga tetapi juga kualitas. Dilakukannya langkah ini guna merealisasikan apa yang menjadi visi pemerintah seperti yang sudah dipaparkan di atas. Tak hanya itu, jika terbukti benar bahwa banyak daging beku dengan kualitas rendah yang beredar di pasaran maka sangsi yang diberlakukan pemerintah harus dijatuhkan kepada para importir daging beku tersebut.

Ketiga, memperketat izin impor daging beku. Hal ini diharapkan mampu mencegah beredarnya daging beku yang berkualitas rendah. Keempat, memberlakukan harga tertinggi daging sapi agar mampu mengendalikan harga di pasaran. Langkah ini sejurus dengan target pemerintah mengenai harga daging sapi sebesar 80.000 rupiah perkilogram. Terakhir, melakukan operasi pasar guna memastikan tidak adanya penjual yang memainkan harga di pasaran.

Sumber Gambar: Klik Disini

No comments:

Post a Comment